Tingginya volume transaksi digital dan semakin canggihnya modus operandi kejahatan keuangan telah menimbulkan tantangan besar bagi fungsi audit dan kepatuhan. Metode audit tradisional yang bergantung pada pemeriksaan sampel atau tinjauan dokumen manual sering kali tidak efektif dalam mendeteksi skema fraud yang kompleks atau anomali yang tersembunyi di antara jutaan data transaksi yang sah. Untuk mengatasi kerentanan ini, Process Mining telah muncul sebagai senjata analitis yang kuat, mampu menelaah seluruh jejak digital transaksi dengan tingkat objektivitas yang tidak tertandingi. Memahami peran Process Mining untuk mendeteksi fraud dan anomali adalah langkah penting bagi setiap organisasi yang berkomitmen pada integritas keuangan dan penguatan kontrol internal.
Audit tradisional memiliki keterbatasan inheren; mereka hanya melihat sebagian kecil dari total populasi transaksi. Fraudster profesional menyadari hal ini dan seringkali merancang skema mereka agar tersamarkan di luar cakupan sampel audit. Process Mining mengatasi keterbatasan ini dengan menganalisis 100% event log dari sistem keuangan, seperti ERP dan sistem akuntansi, untuk merekonstruksi secara visual dan faktual seluruh aliran proses transaksi, mulai dari awal hingga penyelesaian. Proses ini memungkinkan auditor untuk segera membandingkan proses yang sebenarnya terjadi (as-is) dengan kebijakan internal yang seharusnya berlaku. Setiap penyimpangan dari model proses yang disetujui, sekecil apa pun, akan disorot sebagai potensi anomali.
Salah satu Process Mining untuk memitigasi risiko terbesar adalah melalui Conformance Checking—membandingkan log transaksi aktual dengan model kepatuhan yang telah ditetapkan (misalnya, kebijakan perusahaan). Dalam studi kasus yang melibatkan audit internal di Divisi Pengadaan PT Lintasartha Finansial, Process Mining mengungkapkan bahwa 15% dari laporan pengeluaran (expense reports) diproses melalui varian jalur yang seharusnya tidak ada. Varian ini melibatkan approval yang dilewati atau penundaan yang tidak wajar. Temuan ini mengindikasikan adanya celah yang dapat dieksploitasi untuk fraud. Selain itu, dengan data yang sangat spesifik ini, tim audit dapat mengukur waktu pemrosesan secara detail. Misalnya, ditemukan bahwa ada sejumlah transaksi dengan nilai di atas Rp 50 juta yang disetujui dalam waktu kurang dari lima menit pada pukul 03.00 pagi, sebuah anomali waktu yang membutuhkan penyelidikan mendalam.
Process Mining untuk mendeteksi pelanggaran Segregation of Duties (SoD) terbukti sangat efektif. Pelanggaran SoD adalah bentuk fraud umum di mana satu individu memiliki izin untuk melakukan dua atau lebih tugas yang seharusnya dipisahkan untuk tujuan kontrol (misalnya, membuat vendor baru dan menyetujui pembayarannya). Process Mining dapat memetakan ID pengguna di setiap langkah transaksi dan secara otomatis menghasilkan alert ketika satu ID pengguna muncul di dua titik kontrol yang saling bertentangan dalam alur proses yang sama. Sebagai hasil dari Process Mining untuk mendeteksi adanya pelanggaran SoD dalam proses pengadaan bahan baku, PT Lintasartha Finansial pada tanggal 20 Maret 2026 harus merujuk temuan ini ke unit kepolisian setempat, setelah ditemukan adanya kerugian yang diakibatkan oleh fraud yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun. Analisis rinci ini menunjukkan bahwa fraud yang terjadi diindikasikan melalui pemanfaatan celah sistem oleh oknum yang memahami alur proses yang lemah.
Pada akhirnya, Process Mining untuk audit keuangan adalah transisi dari pengawasan berkala menuju pengawasan berkelanjutan (Continuous Monitoring). Dengan kemampuan menganalisis data real-time atau mendekati real-time, tim kepatuhan dapat mengatur ambang batas anomali dan menerima pemberitahuan instan ketika transaksi melanggar pola normal. Kemampuan untuk secara proaktif mengidentifikasi anomali, bahkan sebelum fraud selesai dieksekusi atau merugikan perusahaan secara signifikan, meningkatkan kemampuan fungsi Assurance untuk menjaga integritas dan mengurangi risiko kerugian finansial. Teknologi ini bukan hanya alat pendeteksi, melainkan strategi pencegahan yang menjamin bahwa semua transaksi mematuhi aturan internal dan peraturan eksternal yang berlaku.
